REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --- Polisi mengungkapkan orang tua RNG penusuk bocah 12 tahun di Cimahi ikut terlibat menyembunyikan pelaku. Bahkan, orang tua sempat menyarankan untuk kabur pascaperistiwa tersebut. Mereka terancam terjerat hukuman penjara karena menyembunyikan pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saran orang tua itu diketahui saat penyidik tengah mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku.
"Orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan ini kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut. Nah, termasuk orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya, nah karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya," ujarnya, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan, orang tua pelaku turut diperiksa karena menyembunyikan tersangka kejahatan. Mereka yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dijerat pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," katanya.
Ia mengatakan, orang tua tersangka dalam tahap pemeriksaan. Apabila unsur pidana terpenuhi, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
PS (12 tahun) seorang bocah asal Kelurahan Cibereum, Kota Cimahi tewas ditusuk orang tidak dikenal usai pulang mengaji, Rabu (19/10/2022) malam. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, tapi tidak berhasil terselamatkan