Ahad 23 Oct 2022 20:40 WIB

Begitu Sudah Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akhirnya Rilis Daftar Obat

BPOM merilis daftar obat aman dan tidak aman terkait kasus ginjal akut

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menguji sejumlah obat terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak terdapat 133 obat yang aman atau yang tidak menggunakan pelarut pada obat seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol yang berpotensi menimbulkan cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), obat tersebut aman digunakan sepanjang tidak melebihi ambang batas aman serta sesuai aturan pakai.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kepala Badan POM Penny K Lukito memberikan keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menguji sejumlah obat terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak terdapat 133 obat yang aman atau yang tidak menggunakan pelarut pada obat seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol yang berpotensi menimbulkan cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), obat tersebut aman digunakan sepanjang tidak melebihi ambang batas aman serta sesuai aturan pakai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Setelah marak kasus gagal ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya lakukan penelusuran terhadap 102 obat yang masuk dalam daftar Kemenkes sebagai produk yang digunakan pasien gagal ginjal akut. 

Dari penelitian tersebut, puluhan produk dinyatakan aman digunakan dan bebas dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol dan beberapa masih mengandung bahan tersebut. 

Baca Juga

"Dapat kami sampaikan dari 102 tersebut, ada 23 produk tidak menggunakan 4 pelarut tersebut, sehingga aman. Kemudian ada juga 7 produk yang telah dilakukan pengujian hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan. Kemudian ada 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan megandung empat bahan tersebut melewati batas aman," jelas Kepala Badan POM Penny K  Lukito, Ahad (23/10/2022).

Adapun 23 produk yang dinyatakan aman adalah Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilin, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Syrup, Etamox syrup, Interzinc , Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein, Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte, Amoksisilin, dan Eritromisin.

Kemudian ada juga tujuh produk yang juga dinyatakan aman untuk diminum meliputi, Ambrocol HCI, Anakonidi OBH, Cetirizin dan paracetamol dari empat pemilik izin edar. 

Sedangkan ada tiga produk yang masih memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi demam sirup dan Unibebi demam drops.

BPOM juga menyebut telah melakukan penelusuran kepada seluruh obat sirup yang terdaftar di pihaknya. Dari penelusuran tetsebut, ada 133 obat sirup dan drop yang ternyata tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

"Berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh obat untuk sirup dan drop itu penelusuran yang kami lakukan dari 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan 4 pelarut tersebut sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," katanya.

"Sampai saat ini demikian masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian, jadi harapannya bisa secepatnya. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap karena ini untuk menyatakan sudah bertambah yang aman dan kemudian menjadi untuk segera dikonsumsi," tambahnya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement