Kamis 20 Oct 2022 23:35 WIB

Dinkes Tasikmalaya: Pemberian obat untuk Anak Harus dengan Resep Dokter

Hal ini untuk menghindari dampak bahaya obat, salah satunya kerusakan ginjal.

Warga memilih obat sirop di salah satu apotek di Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop ke masyarakat. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif tipikal di Indonesia yang mencapai 206 orang dan 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Dinkes Tasikmalaya: Pemberian obat untuk Anak Harus dengan Resep Dokter
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga memilih obat sirop di salah satu apotek di Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop ke masyarakat. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif tipikal di Indonesia yang mencapai 206 orang dan 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Dinkes Tasikmalaya: Pemberian obat untuk Anak Harus dengan Resep Dokter

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menyampaikan pemberian obat untuk anak-anak tidak boleh sembarangan melainkan harus dengan resep dokter didahului pemeriksaan secara intensif untuk menghindari dampak bahaya obat, salah satunya kerusakan ginjal.

"Masyarakat untuk tidak memberikan obat kepada anak tanpa pemeriksaan atau resep dokter, kalau mau memberi obat, harus dengan resep dokter," kata Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan saat ini sedang ramai kasus gangguan ginjal menimpa anak-anak yang dugaan awalnya karena pengaruh obat-obatan yang dikonsumsi anak. Khusus Kota Tasikmalaya, kata dia, selama ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.

"Sejauh ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut, sampai saat ini belum ada laporan dari rumah sakit atau faskes lainnya, mudah-mudahan tidak ada," kata Uus.

Dampak adanya kasus gangguan ginjal itu, kata dia, membuat pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang aturan tidak menggunakan obat sirup untuk anak-anak. Namun kebijakan itu, lanjut dia, bukan berarti mengganggu pengobatan yang dibutuhkan masyarakat atau tidak sepenuhnya dihentikan pemberian obat tersebut.

"Artinya tidak serta merta seluruh obat sirop dihentikan penggunaannya. Ini harus ekstra hati-hati karena obat kan diperlukan juga untuk menunjang kesembuhan pasien, selagi diresepkan dokter, tidak masalah," katanya.

Uus menegaskan masyarakat dapat menafsirkan aturan itu dengan bijaksana yaitu ketika anak sakit dianjurkan untuk periksa ke dokter, dan diberikan obat yang sesuai dengan resep dokter.

"Kita mesti arif menafsirkan itu, apapun sakit dari anak-anak, periksakan ke faskes, apapun obatnya, selagi dalam pengawasan dokter, itu tidak apa-apa," kata Uus.

Ia menyampaikan masalah gangguan ginjal tidak berhubungan langsung akibat obat, tetapi ada faktor lainnya, untuk itu masyarakat tidak perlu panik dan selalu konsultasikan kesehatannya dengan dokter. Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinkes sudah memberitahukan ke apotek maupun toko obat untuk tidak menjual obat sembarangan karena harus ada anjuran dari dokter.

"Ketika ada masyarakat yang membeli obat, harus dipastikan apakah itu sudah melalui resep atau tidak," kata Uus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement