Kamis 20 Oct 2022 00:21 WIB

Dinkes Kota Cirebon Buat Surat Edaran, Hentikan Sementara Obat Sirup

Hal itu sebagai antisipasi seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
 Dinas Kesehatan Kota Cirebon membuat surat edaran untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk sediaan sirup kepada pasien anak.    Obat sirup.(ilustrasi)
Foto: Flickr
Dinas Kesehatan Kota Cirebon membuat surat edaran untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk sediaan sirup kepada pasien anak. Obat sirup.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Dinas Kesehatan Kota Cirebon membuat surat edaran untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk sediaan sirup kepada pasien anak. Hal itu sebagai langkah antisipasi seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.  

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Baca Juga

Surat itu berisi kewajiban daerah untuk melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal. "Suratnya kami terima tadi malam dan hari ini langsung kami rapatkan,’’ ujar Maria, Rabu (19/10/2022).

Setelah selesai rapat tersebut, kata Maria, pihaknya segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dan klinik. Termasuk tempat praktek, melalui organisasi profesi dan imbauan ke masyarakat.

Maria mengungkapkan, isi surat edaran tersebut merujuk pada surat Kemenkes. Yakni, pada poin ketujuh dan kedelapan. Pada poin ketujuh, disebutkan bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Hal itu sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

Begitu pula pada poin kedelapan, dimana disebutkan seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ‘’Jadi sementara stop dulu (obat sirup) sampai ada pengumuan resmi dari pemerintah,’’ tegas Maria.

Sebagai pengganti obat sirup, Maria menyarankan penggunaan obat tablet. Untuk bayi, bisa dialihkan ke obat tablet yang digerus. ‘’Nanti kalau sudah besar, sudah bisa menelan, bisa pakai obat tablet dengan dosis anak,’’ kata Maria.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkap jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak yang dilaporkan hingga Selasa (18/10/2022) telah mencapai 206. Kasus tersebut berasal dari 20 provinsi.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement