REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menerima ratusan pemohon pembuatan paspor hingga tiga kali lipat pada layanan akhir pekan.
"Biasanya akhir pekan itu sekitar 100 sampai 120 pemohon, tetapi hari ini tiga kali lipat yakni mencapai 350 pemohon. Semua akan dilayani sampai jam empat sore," ujar kata
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Menurt Sengky, layanan akhir pekan ini merupakan komitmen kantor imigrasi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat di hari libur.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa lonjakan ini terkait diterbitkannya masa berlaku paspor 10 tahun mulai 12 Oktober.
Namun, katanya, bagi pemohon yang melakukan permohonan sebelum tanggal tersebut masih mendapat paspor dengan masa berlaku lima tahun.
"Jadi, memang secara sistem juga sudah terprogram mulai dari 12 Oktober, masa berlaku paspor adalah 10 tahun", lanjut dia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.
Hal ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.