REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menerbitkan ribuan paspor masa berlaku 10 tahun sejak Rabu (12/10/2022) berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. Paspor 10 tahun ini berlaku bagi pemohon berusia 17 tahun ke atas.
"Sampai hari ini kurang lebih sudah 1000 paspor. Ini diperuntukkan untuk usia di atas 17 tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Sengky menambahkan untuk pemohon yang masih di bawah 17 tahun masih menggunakan paspor yang masa berlakunya lima tahun. Selain itu, bagi warga dwi kewarganegaraan harus mengikuti usia 21 tahun untuk bisa mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru.
Adapun cara mengajukan permohonan paspor yang baru yakni menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau surat nikah. Sedangkan untuk paspor pengganti cukup membawa paspor lama dan KTP saja, kata dia.
Lama proses pembuatan paspor yang baru sama seperti paspor biasa yakni empat hari kerja. "Tanpa adanya perubahan tarif PNBP paspor, yaitu tetap Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik serta paspor elektronik polikarbonat," tuturnya.
Sengky menambahkan untuk pembuatan paspor di hari yang sama, pemohon bisa menambahkan biaya Rp 1 juta. Menurutnya, hanya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saja yang membuka pelayanan paspor akhir pekan.
"Pemohon bisa mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," tutupnya.