Jumat 14 Oct 2022 17:46 WIB

KPK Dalami Penggunaan Uang yang Diterima Rektor Unila Nonaktif

Kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeretnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeretnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal penggunaan uang yang diterima tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dari dugaan suap penerimaan calon mahasiswa. Dua saksi masing-masing Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Agus Faisal Asyha dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian HusinKota Bandar Lampung.

"Dikonfirmasi terkait penggunaan uang yang diterima oleh tersangka KRM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila. Selain itu, KPK mengonfirmasi pengetahuan dua saksi tersebut soal dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka KRM dari penerimaan mahasiswa baru.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.

KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement