Kamis 13 Oct 2022 15:47 WIB

Mahfud Usul Semua ASN di Bawah Mahkamah Agung Dikelola Kementerian PAN-RB

Pemindahan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

"Kami ingin usulkan agar ASN-ASN yang bekerja di lingkungan MA itu langsung dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian PAN-RB," kata Mahfud dalam Focus Group Discussion yang mengusung tema "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Menurut Mahfud, usulan itu untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan Mahkamah Agung karena celah korupsi bermula dari ASN peradilan. "Orang-orang mafia itu mau menyuap lewat pegawai dulu, enggak langsung ke hakimnya. Sementara pegawai ini PNS sehingga kita berpikir ya sudah kita di-roll saja dua tahun sekali biar dia enggak sempat atur perkara. Kalau dipindah lagi nantinya akan ketahuan," tuturnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan seorang hakim. "Kita atur hakim kan enggak bisa, memindah, mencopot, enggak boleh. Itu yang boleh hanya MA sendiri. Tetapi, saya kira sekjen, kepaniteraan ke bawah itu adalah ASN," ujarnya.

 

"Jadi, kalau PDIP bisa mendukung ini, nanti kita reformasi itu, beberapa pasal saja. Seluruh ASN yang ada di berbagai lembaga negara, termasuk di MA itu rotasi dan promosinya ada di Kementerian PAN-RB. Kan bagus tuh," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan perlunya penguatan kembali Komisi Yudisial seperti awal didirikan. Ini karena kinerja Komisi Yudisial saat ini tidak dapat menghukum hakim yang "nakal".

"Nah akhirnya seperti yang kalian lihat sekarang, KY apa dan apa kerjanya? Nggak ada kan? Karena memang sudah dipotong kerjanya. Bukan tidak mau. Kerjanya sangat administratif," jelas Mahfud.

Ia menimpali, "Kalau ada hakim nakal, seperti rembuk apa hukumannya? KY nggak boleh mengumumkan menjatuhkan sanksi sendiri, ndak boleh, harus lewat MA. Padahal dulu maunya terpisah."

Mahfud pun berharap banyak kepada PDIP agar ada penguatan kembali Komisi Yudisial."PDIP kan itu DNA-nya sudah jelas. Ideologi dan idealismenya sudah jelas. Lokomotifnya paling kuat, gerbongnya paling banyak. Sudah lokomotif kuat, gerbong paling banyak. Sudah nggak ada yang menandingilah secara politis," tambah Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement