Kamis 13 Oct 2022 10:07 WIB

Dinsos Kabupaten Lebak Luncurkan Program Roket Tangani Kasus KDRT

Selain KDRT, program Roket juga menangani kasus kenalakan remaja yang marak terjadi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dinsos Kabupaten Lebak meluncurkan program Roket untuk menangani kasus KDRT (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Dinsos Kabupaten Lebak meluncurkan program Roket untuk menangani kasus KDRT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak meluncurkan program Rumah Daring Keluarga Tercinta (Roket) untuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Dalam program Roket itu terdapat nomor WhatsApp dan bisa dihubungi masyarakat terkait dengan kasus KDRT," kata Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra di Lebak, Banten, Kamis (13/10/2022).

Program Roket bisa menyelesaikan masalah seperti apa bentuk KDRT, termasuk juga dampaknya. Hal itu agar kehidupan mereka bisa kembali rukun dan damai dalam membangun keluarga. "Kita jangan sampai hidup sudah tidak mampu, dalam rumah tangga juga terjadi keributan terus," kata Eka.

Menurut dia, program Roket merupakan inovasi pemerintah daerah dengan didukung pekerja sosial yang profesional dan bisa menjangkau, memfasilitasi, mendamaikan, dan reunifikasi dalam membangun keluarga yang harmonis dan rukun. Apabila pemicu KDRT itu akibat faktor ekonomi, sambung dia, tentu akan diajukan untuk mendapatkan bantuan sosial.

Bantuan bisa berupa, PKH, BPNT sembako, Kartu Sehat Indonesia (KIS) atau BPJS PBI, dan bantuan lainnya. "Kami siap mengajukan usulan bagi keluarga miskin untuk mendapatkan bantuan sosial," kata Eka.

Dia menuturkan, penanganan program Roket bukan hanya mengenai kasus KDRT, juga korban media sosial melalui pemberitaan, kekerasan seksual kepada anak maupun korban pelecehan seksual. Bahkan, mendampingi para korban KDRT, mulai laporan ke kepolisian hingga sidang di pengadilan negeri.

Karena itu, permasalahan sosial di masyarakat menjadi salah satu yang ditangani Dinsos Kabupaten Lebak dalam program Roket, termasuk kenakalan remaja. Saat ini, kasus KDRT bisa diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kasus KDRT bisa terjadi karena adanya kekerasan fisik, psikis juga penelantaran rumah tangga. KDRT masih terus terjadi hingga saat ini, tak hanya anak dan perempuan, kekerasan juga dialami oleh laki-laki. Beberapa faktor yang menjadi penyebab KDRT, di antaranya persoalan ekonomi, keluarga hingga perselingkuhan.

Kasus KDRT di Kabupaten Lebak cenderung meningkat pada 2022, meski jumlahnya tidak signifikan. "Kami berharap melalui inovasi Roket ini dapat meminimalisasi KDRT, sehingga terwujud keluarga yang berkualitas," ujar Eka tanpa memerinci angkanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement