REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikkan batas usia maksimal petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) dari 50 menjadi 55 tahun. Rencana ini disorot lantaran berpotensi mengakibatkan banyak panitia meninggal dunia seperti Pemilu 2019.
Rencana tersebut termaktub dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dinyatakan bahwa batas usia terendah menjadi KPPS adalah 17 tahun. Sedangkan batas maksimal, "diutamakan tidak melebihi 55 tahun."
Plt Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat menjelaskan, rencana menaikkan batas usia maksimal itu mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pertimbangannya adalah fase usia produktif, dan juga terus naiknya tingkat harapan hidup penduduk Indonesia.
"Tahun sebelumnya (Pemilu 2019), kita pakai batas usia maksimal 50 tahun. Ternyata Kemenkes menyebut fase produktif seseorang itu hingga usia 55 tahun. Jadi disarankan jadi 55 tahun," kata Purwoto saat acara uji publik terhadap Rancangan PKPU tersebut di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, memang kebanyakan orang yang mau jadi panitia KPPS itu adalah mereka yang sudah pensiun, yakni berusia 55 tahun atau bahkan lebih. Sedangkan orang yang berusia lebih muda cenderung enggan terlibat karena sibuk bekerja.
Namun demikian, Kahfi mewanti-wanti agar rencana menaikkan batas usia ini jangan sampai membuat banyak panitia KPPS meninggal dunia seperti Pemilu 2019 lalu. Apalagi, orang yang berusia 50 tahun ke atas biasanya punya masalah kesehatan.
"Perlu ada upaya mitigasi agar tidak terjadi kembali kejadian 2019 lalu, ketika banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia," kata Kahfi dalam acara uji publik itu.
Untuk diketahui, saat Pemilu 2019, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebab kematian petugas dalam jumlah masif itu adalah beban kerja yang tinggi.