Rabu 12 Oct 2022 06:29 WIB

Hari ini, Bentjok Dijadwalkan Hadapi Pembacaan Tuntutan di Kasus Asabri 

Sidang atas kasus dugaan korupsi PT Asabri ini dengan agenda pembacaan tuntutan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi PT Asabri yang menjerat terdakwa Benny Tjokrosaputro atau Bentjok pada Rabu (12/10). 

"12 Oktober 2022. Agenda tuntutan," tulis informasi sidang di situs resmi PN Tipikor Jakpus yang dikutip Republika pada Selasa (11/10).

Kasus korupsi PT Asabri bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

Bentjok diketahui belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. 

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). 

Namun, Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Bentjok yaitu Teddy Tjokrosaputro sudah divonis 12 tahun dalam perkara yang sama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement