Senin 10 Oct 2022 22:32 WIB

HGB di IKN Bisa Sampai 160 Tahun, Peraturan Pemerintahnya Selesai Oktober

Pemerintah akan memberikan insentif HGB hingga 80 tahun dengan opsi perpanjangan.

Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan empat pelabuhan yang ada di Kecamatan Sepaku sebagai pelabuhan khusus pengiriman material dan logistik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya di wilayah Bumi Harapan dan Trunen.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan empat pelabuhan yang ada di Kecamatan Sepaku sebagai pelabuhan khusus pengiriman material dan logistik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya di wilayah Bumi Harapan dan Trunen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif Hak Guna Bangunan (HGB) sampai 80 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai pada Oktober 2022. HGB itu bisa diperpanjang hingga 160 tahun.

"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. InsyaAllah bulan ini selesai PP-nya," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca Juga

Yulia mengatakan, perihal insentif tersebut sebenarnya sudah terkonsep dalam UU IKN, hanya memerlukan regulasi teknis yang mengatur secara lebih detil dalam bentuk PP. Sebelumnya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah berencana memberikan perizinan hak guna bangunan atau HGB selama 80 tahun yang berpotensi diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.

"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.

Yulia mengatakan, jangka waktu HGB dalam satu siklus diberikan selama 80 tahun, terdiri dari tiga tahapan yaitu pemberian pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

"Kemudian dalam RPP yang sedang dibahas dapat diberikan siklus kedua sepanjang masih dimanfaatkan," kata dia.

Ketentuan tersebut sebagaimana pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Sejumlah ketentuan lain pendukung juga tercantum dalam pasal 16 ayat 7, 8, dan 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang memungkinkan bagi Otorita IKN untuk memberikan jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian, dan jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement