Senin 10 Oct 2022 09:30 WIB

Kopel Nilai Pengganti Anies, Heru, Kurang Berintegritas

Heru Budi memiliki catatan terkait kasus yang ditangani KPK.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta 2022-2024 Heru Budi Hartono.
Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta 2022-2024 Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek, Anwar Razak, menyoroti pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta 2022-2024 oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, penunjukkan tersebut tidak tepat, mengingat Heru yang memiliki catatan terkait dengan kasus korupsi termasuk yang ditangani KPK.

“Kopel Jabodetabek menilai Heru Budi Hartono bukan sosok yang tepat memimpin Jakarta. Menurut kami, Heru Budi Hartono tidak memiliki integritas yang memadai untuk menjaga pemerintah DKI,” kata Anwar, Senin (10/10/2022).

Baca Juga

Heru, sempat diperiksa oleh KPK pada masa kepemimpinan sebelumnya terkait kasus suap reklamasi laut Jakarta. Heru juga diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah Munjul.

Anwar menuturkan, pada 2016 lalu Kopel memantau pembahasan Perda Zonasi dan Perda Reklamasi Jakarta di DPRD DKI Jakarta. Pembahasan ini, kata dia, kemudian berujung pada kasus suap anggota DPRD DKI Jakarta

“Heru Budi Hartono dalam catatan Kopel pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan anggota DPRD untuk membahas kontribusi tambahan Pemprov DKI Jakarta sebesar 15 persen di luar dari koordinasi Gubernur DKI Jakarta,” tuturnya.

Tak hanya itu, Heru disebut-sebut Kopel, juga melakukan komunikasi dengan pengembang reklamasi Jakarta dalam membahas Raperda yang tidak kunjung ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta. Karena pertemuan-pertemuan tersebut, Heru Budi kemudian dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam kasus suap anggota DPRD DKI Jakarta.

“Masa jabatan kurang lebih 2 tahun adalah masa yang masih cukup panjang dengan melewati 2 tahun anggaran, dengan kewenangan yang luas pada Pj Gubernur membuat anggaran tersebut tidak aman dari praktik korupsi,” katanya.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik pula Presiden Joko Widodo yang melantik Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebagai Pj. Heru, yang menggantikan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 16 Oktober nanti, dinilainya kurang tepat menjabat DKI.

“Seorang penjabat apalagi satu daerah yang berstatus ibu kota harus bersih dari segala macam kasus yang merintanginya,” kata Abdul.

Abdul menambahkan, seorang penjabat di suatu daerah harus bebas dari berbagai kasus demi menjalankan tugas sebagai pemimpin yang baik. Dia khawatir, kasus-kasus yang lama dan belum selesai hingga sekarang itu, bisa mengganggu kinerja Heru. “Seharusnya presiden mempertimbangkannya matang-matang agar tidak membuat keriuhan politik,” tutur dia.

Baca juga : PDIP Jamin Anies Kalah di Jateng saat Pilpres 2024

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement