REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman mendapat angin segar jelang akhir tahun ini. Badan Legislatif DPR RI telah menyetujui penguatan Ombudsman lewat rencana revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pada Jumat (7/10).
"Sebagai hadiah ulang tahun peringatan Undang-Undang ini, bahwa parlemen melalui DPR RI khususnya Badan Legislatif sudah melakukan pleno bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dilakukan revisi," kata Supratman dalam keterangan pers pada Jumat (7/10).
Supratman menilai Ombudsman memiliki posisi strategis dalam penjembatan antara publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Ia meyakini Ombudsman perlu penguatan karena partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas.
Supratman juga menyampaikan beberapa poin penting dalam revisi yang akan datang, di antaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik Insan Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi masyarakat.
“Kita berharap lembaga pengawas eksternal khususnya pengawasan pelayanan publik itu bisa terfokus ke Ombudsman RI. Jika penguatan posisi Ombudsman RI tanpa disertai dengan regulasi maka rasanya akan sulit oleh karena itu komitmen kami di parlemen untuk melakukan gagasan revisi ini,” ujar Supratman.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tersebut. Ia mengklaim saat ini sudah banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang merasakan manfaat dari hadirnya Ombudsman RI. Hal tersebut terlihat dalam hasil Penilaian Standar Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan dari tahun ke tahun, dimana banyak pemerintah daerah yang tingkat kepatuhannya meningkat dari zona merah (kepatuhan rendah) ke kuning (kepatuhan sedang) ataupun dari zona kuning ke zona hijau (kepatuhan tinggi).
“Ombudsman sendiri perlu menginventarisir apa yang penting untuk Ombudsman dan penguatannya ke depan, sehingga ketika revisi UU terjadi Ombudsman akan semakin membawa maslahat bagi publik, bangsa, dan negara,” ucap Najih.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI masuk dalam rencana revisi perubahan UU dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPRI RI.