REPUBLIKA.CO.ID, oleh Wilda Fizriyani, Dadang Kurnia, Flori Sidebag, Amri Amrullah
Pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur mengumumkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Menurut Kapolri, timnya akan terus bekerja maksimal. Sebab itu, dia berpendapat kemungkinan akan ada penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun terkait pelanggaran pidana.
"Jadi kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit.
Pada Jumat (7/10/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik memeriksa tiga saksi tambahan terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang.
Dedi menjelaskan, keterangan tiga saksi yang diperiksa sangat dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, kata Dedi, keenam tersangka tersebut juga akan diperiksa dalam rangka penyidikan.
"Tim juga melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).
Hingga kini, sambung Dedi, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan langkah teknis seperti pencekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.
"Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (agar tidak kabur)" ujarnya.
Enam tersangka yang sudah ditetapkan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS. Dari pihak kepolisian tersangka yang ditetapkan adalah Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.