Jumat 07 Oct 2022 07:00 WIB

Kapolri Beberkan 6 Fakta Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Kamis malam mengumumkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Gita Amanda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan berinisial AH, Kepala Keamanan pertandingan berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan anggota Samaptha Polres Malang berinisial BSA.
Foto:

3. Tembakan gas air mata respons Polisi atas reaksi penonton  

Penembakan gas air mata itu, Kapolri mengatakan tak tiba-tiba. Kata dia, ada faktor penyebab. Terungkap, aksi tembak penonton dengan gas air mata itu terjadi, setelah sejumlah penonton, dan suporter, ada yang nekat masuk ke dalam lapangan usai laga. Pertandingan waktu itu berakhir dengan kekalahan Arema dari Persebaya dengan skor 2-3.

“Proses pertandingan semuanya berjalan lancar. Namun saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter ataupun dari penonton terkait hasil yang ada,” kata Sigit.

Para suporter yang masuk ke lapangan itu, kata Sigit sempat diantisipasi. Polisi, kata Sigit, sampai melakukan evakuasi para pemain. Evakuasi yang dilakukan bahkan dikatakan memakan waktu satu jam. Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat, kata Kapolri memimpin langsung evakuasi dengan empat barakuda.

Saat evakuasi dilakukan, kata Kapolri, para penonton dan suporter semakin banyak masuk lapangan. Hal tersebut membuat kepolisian melakukan pengendalian. “Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng. Termasuk pada saat mengamankan penjaga gawang Arema FC, saudara Adilson Marenga,” kata Sigit.

Kata Sigit, penonton yang nekat masuk ke lapangan, para anggota pengamanan, membalas dengan tembakan gas air mata. Namun, tembakan gas air mata juga diarahkan ke tribun.

photo
Bunga di luar tribun pintu masuk 13, lokasi utama penyerbuan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Indonesia, 05 Oktober 2022. Presiden Indonesia telah memerintahkan penyelidikan dan audit ke semua stadion sepak bola di tanah air, untuk memastikan keselamatan para suporter setelah sedikitnya 131 orang tewas dalam kerusuhan dan penyerbuan menyusul pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur pada 01 Oktober 2022. - (EPA-EFE/MAST IRHAM)
 

Baca juga : PSSI Klaim FIFA tak Bahas Sanksi untuk Indonesia Akibat Tragedi Kanjuruhan

4. Pintu keluar stadion yang juga turut disalahkan

Penyidik mengetahui jumlah pintu keluar Stadion Kanjuruhan ada 14 titik. Jenderal Sigit menyadari, setelah tembakan gas air mata ke arah tribun, para penonton mengalami panik. “Merasakan pedih, dan berusaha untuk segera meninggalkan arena,” ujarnya.

Akan tetapi, di beberapa pintu keluar terjadi penyumbatan arus keluar manusia yang berusaha menyelamatkan diri dari rasa perih mata, dan dada sesak, serta kepanikan akibat gas air mata. “Khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14,” ujar Sigit.

Kendala penonton tak bisa keluar dari pintu-pintu itu, kata Sigit banyak sebab. Dari penyidikan, kata Sigit, terungkap adanya pelanggaran aturan federasi terkait dengan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI. Aturan itu, mengharuskan panitia pertandingan membuka semua gerbang keluar stadion itu, penuh, lima menit sebelum pertandingan usai.

“Namun tidak sepenuhnya pintu-pintu keluar itu terbuka. Pintu-pintu itu hanya terbuka satu setengah meter,” kata Sigit.

Menurut aturan Pasal 21 sendiri, kata Sigit, pintu-pintu keluar, wajib dijaga oleh yang namanya steward, atau petugas pertandingan. Para petugas pertandingan itu, kata Sigit mengacu regulasi federasi, harus tetap berada di pos-pos keluar sampai seluruh penonton pertandingan sepi dari stadion.

Baca juga : Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi Diungkap

“Akan tetapi pada saat peristiwa terjadi, para penjaga pintu, atau steward tidak berada di tempat,” kata Sigit.

Fakta lainnya soal pintu-pintu tersebut, Kapolri mengungkapkan, terdapat ganjalan besi yang melintang setinggi 5 sentimeter. “Yang mengakibatkan penonton atau suporter, menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu-pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh penonton dalam jumlah banyak. Sehingga terjadi desak-desakan yang menjadikan adanya sumbatan-sumbatan,” ujar Sigit.

Penyumbatan itu, membuat para penonton yang berusaha keluar dari dalam stadion karena sergapan gas air mata, tertahan selama 20 menit. “Di situlah kemudian banyak muncul korban. Korban yang mengalami patah tulang, yang trauma di kepala atau torak, dan sebagian besar meninggal dunia karena mengalami asfeksia (kekurangan oksigen),” sambung Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement