REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aksi pelaku anak dan ayah kandungnya menggemparkan warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung. Lima korban pembunuhan tersebut, empat mayatnya dibuang dalam sumur, satu mayat dikubur di kebun singkong.
Polres Waykanan mengungkap, kasus pembunuhan berencana tersebut setelah menangkap dua pelaku DW (17 tahun) dan E (50 tahun). DW anak kandung dari E (ayah kandungnya). Keduanya, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Waykanan bersama tim Polsek Negara Batin mengamankan pelaku pembunuhan lima orang warga tersebut secara terpisah yang terjadi di di Kampung Marga Jaya.
Kapolres mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terungkap, setelah warga Kampung Marga Jaya datang ke Polsek Negara Batin pada Sabtu (1/10) melaporkan kehilangan anaknya bernama Juwanda (26). Kepergian Juwanda sejak 24 Februari 2022, terjadi kejanggalan karena tidak biasanya.
Kemudian, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu terduga pelaku.
“Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, yang bersangkutan bersama E telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban atas nama Juwanda,” kata Kapolres AKBP Teddy Rachesna dalam keterangan persnya, Kamis (6/10/2022).
Dia mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut masih ada ikatan keluarga sebagai kaka tiri dari keponakan korban Juwanda. Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi sepanjang 1,5 meter saat korban sedang tidur di dalam rumah.
Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Korban yang sudah tidak bernyawa diangkut dengan mobil pikap dan dibawa ke kebun singkong dan tebu. Pelaku mengubur korbannya di kebun singkong.
Kapolres Teddy mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi pelaku dan korban sering mengalami pertengkaran terkait dengan warisan. Kejadian ini sering berulang sehingga pelaku melampiaskan tindakannya dengan membunuh.
Petugas menangkap pelaku DW tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (5/10). Setelah diintrogasi, pelaku dibawa petugas menunjukkan tempat kuburan Juwanda, warga yang hilang tersebut. Petugas Tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung menggali kubur dan melakukan otopsi korban.
Pengakuan pelaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan bersama ayah kandungnya E. Petugas menangkap E di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Rabu (5/10).
Dari pengakuan E, petugas penyidik mendapatkan informasi selain membunuh Juwanda, keduanya juga membunuh ayah kandung E yakni Zainuddin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), dan keponakannya Zahra (6).
Pelaku membunuh keempat orang yang masih ikatan keluarga tersebut dalam satu waktu menggunakan kapak. Sedangkan Zahra dilakukan dengan cara dicekik lehernya. Keempat korban setelah dibunuh dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septictank di belakang rumah korban. Pelaku langsung mengecor sumur tersebut dengan semen untuk menghilangkan bukti.
Kapolres mengatakan, atas perbuatan kedua pelaku dapat dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun pasal yang dikenalan bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.