REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh mengoptimalkan tambahan kepesertaan dari sektor badan usaha di Aceh. Ini dilakukan agar seluruh pekerja terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar di Banda Aceh, Senin (3/10/2022), mengatakan selama ini pihaknya telah memiliki kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar Program JKN.
"Untuk efektivitas dari implementasi kerja sama ini sangat baik sekali," kata Neni di Banda Aceh.
Oleh sebab itu, pihaknya juga telah memperpanjang kerja sama itu dengan dinas tenaga kerja di lima daerah wilayah kerja Banda Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya, terkait sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan program JKN.
Neni menjelaskan selama ini implementasi kerja sama itu berjalan dengan baik, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga pemeriksaan lapangan terhadap badan usaha yang tidak patuh.
Pada 2021, lanjut dia, petugas pemeriksa BPJS Kesehatan dan pengawas dinas tenaga kerja berhasil menegakkan kepatuhan badan usaha dalam hal pembayaran iuran JKN sebesar Rp 205 juta dari jumlah tunggakan iuran sebesar kurang lebih Rp 219 juta.
"Atau dari 79 badan usaha, yang patuh sebanyak 68 badan usaha," kata Neni.
Di sisi lain, Neni menambahkan, walaupun Aceh memiliki Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dibiayai Pemerintah Aceh, namun tetap diharapkan agar para pekerja dapat terdaftar di BPJS Kesehatan melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
"Artinya tanggung jawab untuk membayar iuran jaminan kesehatan bukan lagi menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh tapi menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai dengan perundang-undang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen mengatakan kerjasama ini merupakan kepastian hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja agar para pekerja dapat perlindungan kesehatan.
"Pengelolaan sistem informasi data badan usaha antara Dinas Tenaga Kerja dengan BPJS Kesehatan diharapkan tidak hanya di tingkat provinsi, namun juga mohon bantuan dari BPJS Kesehatan melakukan pertukaran data dengan dinas tenaga kerja di kabupaten/kota," katanya.
Selanjutnya, sesuai dengan regulasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan program JKN, dinas tenaga kerja kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemberi kerja agar mendaftarkan dirinya sekaligus para pekerja menjadi peserta JKN.
Selain itu, pihaknya juga memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dengan memberikan rekomendasi sanksi administrasi dalam hal kepatuhan pemberi kerja.