REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima penyerahan satwa dilindungi berupa seekor anak lutung jawa (Trachypithecus auratus) dari warga setempat. Lutung tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, mengatakan seekor lutung jawa ini diserahkan oleh warga Kampung Curug Wetan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug. Kepada petugas, warga yang menyerahkan satwa itu mengaku anak lutung jawa tersebut didapat dari hasil jual beli hewan daring seharga Rp 600 ribu.
"Awalnya pemilik membeli anak kera secara daring seharga Rp 600 ribu, namun yang datang jenis lutung jawa," katanya.
Ia mengatakan, awal mulanya sang pemilik tidak mengetahui bahwa hewan yang dipesannya itu masuk pada jenis satwa yang dilindungi sehingga dirinya pun langsung mencari informasi melalui Google. "Karena khawatir melanggar aturan pemilik langsung datang ke Kantor BPBD Kabupaten Tangerang meminta untuk mengambil hewan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Tim dari Mako Curug Regu B langsung menuju lokasi untuk mengecek dan mengevaluasi seekor lutung jawa itu untuk dilakukan perawatan sebelum diserahkan ke BKSDA Jakarta. "Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA Jakarta untuk menyerahkan satwa jenis lutung jawa ini," kata Munir.