Jumat 30 Sep 2022 17:01 WIB

Legislator Harap Penahanan Putri Candrawathi Jawab Desakan Masyarakat 

Ia juga berharap penahanan tersebut bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Anggota Komisi III Ahmad Ali menyambut baik kabar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Dokumentasi] Anggota Komisi III Ahmad Ali menyambut baik kabar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Ahmad Ali menyambut baik kabar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia mengatakan, penahanan itu merupakan jawaban atas pertanyaan tentang keseriusan kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Politikus Partai Nasdem itu mengapresiasi Polri yang akhirnya menjawab desakan masyarakat. "Ya bagus dong, artinya ini kan satu jawaban atas banyak pertanyaan tentang keseriusan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Ia juga berharap penahanan tersebut bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Kelompok masyarakat cenderung meragukan keseriusan polisi dengan satu alasan tadi bahwa Ibu PC kok tidak ditahan. Nah hari ini sudah ditahan,” kata dia.

Ia berharap masyarakat bisa kembali memberikan dukungan kepada kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus Ferdy Sambo. "Tentunya, kita tidak usah mendiskusikan kenapa kemarin tidak ditahan dan lain lain. Itu alasan subjektivitas yang dimiliki oleh penyidik," tuturnya. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahanan Putri Candrawathi, hari ini. Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi kesehatan terhadap istri dari tersangka dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo.

Polri menahan Putri Candrawathi di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. "Kondisi jasmani dan psikologis saudari PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik. Karena itu, PC hari ini kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit. 

Sigit mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan untuk menjawab desakan publik atas persamaan hukum terhadap semua tersangka. Penahanan tersebut untuk persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.

Sigit memastikan hak-hak Putri Candrawathi selama masa tahanan dipenuhi, termasuk haknya sebagai seorang ibu dari anak berumur di bawah lima tahun akan diakomodasi untuk bertemu.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan," kata Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement