REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah proses pengadaan dan distribusi logistik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Perubahan yang mencolok adalah tidak ada lagi kegiatan pelipatan surat suara di tingkat kabupaten/kota.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajad, menjelaskan, pengadaan surat suara nanti akan dilakukan secara bertingkat. Surat suara pemilih presiden dan DPR akan dilakukan KPU RI, sedangkan surat suara DPD dan DPRD dilakukan KPU provinsi. Dengan begitu, KPU kabupaten/kota hanya menerima surat suara yang telah dibuat dan dilipat.
"Ke depan tidak ada lagi proses sortir dan lipat surat suara di kabupaten/kota, semua akan didistribusikan sudah packing rapi," kata Yulianto, dikutip dari laman resmi KPU, Jumat (30/9).
Perubahan lainnya dalam Pemilu 2024 adalah terkait pengadaan logistik pendukung seperti bilik, tinta, dan alat coblos. Yulianto menyebut, pengadaan logistik pendukung ini akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pengadaan surat suara.
"Pola pengadaan (logistik pendukung ini) juga akan dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya," ujar Yulianto.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan mengatakan, untuk memastikan proses pengadaan dan distribusi logistik lancar, pihaknya akan menambah jumlah pejabat PBJ atau Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu, KPU juga akan menyediakan mobil khusus logistik.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI sekaligus.