REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh segera menonaktifkan sembilan pejabat di lingkup pemerintah kota setempat. Sembilan pejabat itu dilantik mantan Wali KotaJefri Riwu Kore beberapa waktu lalu. Penonaktifan mereka dilakukan karena pengangkatannya tanpa rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kami segera mengeksekusi rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk menonaktifkan sembilan pejabat yang telah dilantik tanpa melalui rekomendasi KASN tersebut," kata George Melkianus Hadjoh kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/9/2022).
KASN dalam surat rekomendasinya meminta Penjabat Wali Kota Kupang untuk membatalkan pelantikan sembilan orang pejabat yang dilakukan mantan wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore pada 4 Februari 2022. Pelantikan sembilan pejabat menyalahi prosedur karena pengangkatannya tanpa rekomendasi KASN.
Sembilan pejabat Pemkot Kupang yang dinonaktifkan berdasarkan surat KASN Nomor B-1688/JP.02.00/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022 itu adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Matheus Benediktus Lalek Radjah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuAriantje Baun, Kepala Badan Penelitian dan PengembanganSolvie Yh.Lukas, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan PolitikBernadinus Mere, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana DaerahErnest S Ludji.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Pah Bessie Samuel Messakh, Kepala Dinas Komunikasi dan InformatikaWildrian Ronald Otta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Alfres Lakabela, dan Kepala Dinas Perpustakaan Jusuf Edward Penu Weo.
Melkianus Hadjoh menegaskan Pemerintah Kota Kupang harus melaksanakan rekomendasi KASN dan rencananya pada pekan depan kesembilan pejabat itu dinonaktifkan dari jabatannya. "Pasti para pejabat yang telah dilantik itu akan dinonaktifkan dan proses eksekusi dilakukan pada pekan depan," kata Melkianus Hadjoh.
Menurut ia, pemberhentian kesembilan pejabat itu belum bisa dilakukan pada pengujung September 2022. Sebab, seluruh administrasi terkait kebutuhan ASN harus diselesaikan sebelum mereka diberhentikan dari jabatannya.
"Tentu sebagai Penjabat Wali Kota Kupang tidak ingin menyusahkan ASN Kota Kupang yang telah dilantik itu sehingga pekan depan pasti ditindaklanjuti rekomendasi itu dan kami tidak disalahkan pemerintah pusat," tegasnya.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 32 mewajibkan penjabat kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. Termasuk pada pasal 33 ayat 1 UU tersebut menyebutkan apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka KASN akan bersurat kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada penjabat kepala daerahselaku pembina kepegawaian.
Guna menghindari persoalan hukum, Melkianus Hadjoh menegaskan pihaknya akan menjalankan rekomendasi KASN agar tidak ada lagi persoalan dan Pemerintah Kota Kupang bisa lebih baik dalam penataan birokrasi pada masa mendatang.