Ahad 25 Sep 2022 12:40 WIB

Erick Thohir: Hukum Garda Terdepan Transformasi BUMN

Hukum dapat membangun sistem yang baik dan sehat di lingkungan BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ilham Tirta
Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan, transformasi di lingkungan BUMN tidak terlepas dari transformasi hukum. Hukum menjadi garda terdepan dalam upaya membangun sistem yang baik dan sehat di lingkungan perusahaan pelat merah.

Hal itu ditegaskan Erick Thohir dalam pembukaan forum BUMN Legal Summit 2022 pada Kamis (22/9/2022). Forum BUMN Legal Summit 2022 ini berlangsung pada 22-23 September 2022 di Bali.

Baca Juga

Menurut Erick, tugas bagian legal di badan-badan usaha milik negara adalah memberi masukan dan pertimbangan hukum kepada manajemen dalam mengambil setiap keputusan dan kebijakan perusahaan. "Transformasi BUMN tidak bisa lepas dari adanya transformasi fungsi hukum BUMN sebagai garda terdepan yang bertugas memberikan pengawalan, masukan, dan pertimbangan hukum khususnya terhadap manajemen dalam mengambil setiap keputusan untuk perusahaan. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil oleh manajemen BUMN senantiasa selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Erick.

Erick juga menilai, BUMN Legal Summit 2022 sangat penting dan merupakan bagian dari upaya Kementerian BUMN untuk terus-menerus melakukan transformasi di tubuh perusahaan pelat merah. Forum ini juga sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas dan wawasan insan hukum BUMN sebagai bagian dari pengembangan talenta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam video sambutannya memuji keberhasilan transformasi yang dilakukan Erick Thohir dalam membersihkan perusahaan pelat merah dari praktik korupsi. Penegakan hukum yang ditempuh Erick, kata Mahfud, bermaksud agar BUMN bisa berkontribusi lebih besar kepada negara.

Karena itu, menurut Mahfud, langkah hukum untuk menindak penyelewengan dan segala macam pelanggaran yang terjadi di tubuh BUMN sangat diperlukan untuk mencegah terganggunya arus sumbangsih BUMN untuk perekonomian dan kondisi keuangan negara.

“Untuk melakukan pembangunan hukum nasional harus memiliki tiga pilar, yaitu legal substain, legal structure, dan legal culture. Sebab itu, para pelaku bisnis terutama BUMN tidak perlu takut dalam bermanuver untuk melakukan transformasi perusahaan selama memiliki itikad baik dan terus memperhatikan keberadaan hukum di Indonesia,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement