Jumat 23 Sep 2022 19:34 WIB

Kasus Kecelakaan Beruntun di Pejagan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kecelakaan diduga karena asap akibat pembakaran ilalang.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.
Foto: Dok Humas Polda Jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Satreskrim Polres Brebes belum menetapkan tersangka terkait kasus terbakarnya ilalang yang memicu terjadinya kecelakaan beruntun di ruas Tol Pejagan- Pemalang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah penyebab terbakarnya ilalang di sekitar lokasi kecelakaan ada faktor kesengajaan atau tidak.

"Belum ada penetapan tersangka dan penyidik masih terus melakukan pendalaman," ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M  Iqbal Alqudusy, kepada Republika.co.id, di Semarang, Jumat (23/9).

Baca Juga

Sampai saat ini, jelasnya, penyidik Polres Brebes masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi- saksi untuk melakukan gelar perkara, sehingga belum ada pihak  yang ditetapkan sebagai tersangka.

Iqbal juga menjelaskan, dalam penanganan perkara kecelakaan di KM 253 yang merenggut satu korban jiwa ini, polisi melaksanakan dua penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satlantas Polres Brebes.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Satlantas Polres Brebes. Sementara untuk kasus kebakaran ilalang yang diduga menjadi pemicu kecelakaan  ditangani oleh Satreskrim Polres Brebes.

Selain itu penyelidikan ini juga di back up tim Puslabfor Mabes Polri untuk mendukung pembuktian secara scientific. Sejauh ini 18 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Brebes

Para saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari 14 warga dan empat  pegawai PT Pejagan- Pemalang Tol Road (PPTR) selaku pengelola jalan tol ruas Pejagan - Pemalang tersebut.

Dari pihak PPTR yang diperiksa adalah manajer operasional, manajer teknik serta dua petugas patroli dari perusahaan tersebut. Sementara manajer pemeliharaan PT PPTR sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa satu orang saksi dari PT Kencana Biru selaku pihak ke-tiga  pengelola maintenance di jalan tol.  "Pemeriksaan pihak ketiga ini baru dilakukan Jumat sore," tambah Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement