Jumat 23 Sep 2022 15:32 WIB

Pemerintah Malaysia Bebaskan 1 dari 2 Nelayan Natuna

Nelayan tradisional asal Natuna ditangkap petugas Malaysia pada 8 September 2022

Red: Nur Aini
Sebuah kapal nelayan ilustrasi. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah menyatakan Pemerintah Malaysia membebaskan satu dari dua nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sebuah kapal nelayan ilustrasi. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah menyatakan Pemerintah Malaysia membebaskan satu dari dua nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah menyatakan Pemerintah Malaysia membebaskan satu dari dua nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022

"Ada kabar baik dari KJRI Kuching, hari ini Johan (satu dari dua nelayan yang ditangkap petugas Malaysia) dibebaskan," kata Arif di Tanjungpinang, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

Johan merupakan salah satu dari nelayan tradisional asal Natuna yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 8 September 2022. Ia melaut bersama Kasnadi di Perairan Natuna yang berbatasan dengan Malaysia.

"Kami baru tahu, Kasnadi itu merupakan ayah dari Johan," ujar Arif yang saat ini berada di Natuna.

Mantan Sekda Kepri itu menjelaskan proses pemulangan Johan ke Kepri masih dibahas KJRI Kuching dengan Pemerintah Malaysia. Kemungkinan Johan dipulangkan dengan menggunakan kapal cepat komersial dari Malaysia ke Batam atau Tanjungpinang.

"Kami masih menunggu informasi soal itu," ucapnya.

Sementara terkait kasus hukum terhadap Kasnadi, menurut Arif, hari ini akan diputuskan pihak kepolisian dan Imigrasi Malaysia, apakah dilanjutkan atau tidak. Namun, ia optimistis Kasnadi dibebaskan Pemerintah Malaysia, karena tidak sengaja masuk ke Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur.

Budiman, dari KJRI Kuching menginformasikan kepada Arif bahwa pihak KJRI Kuching masih melobi Pemerintah Malaysia agar Kasnadi dibebaskan. Proses pembebasan terhadap Kasnadi, tetap harus melalui proses hukum yang berlaku di negara itu, seperti gelar perkara dan sidang.

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri juga memantau perkembangan kasus tersebut. Kedua kementerian itu juga menginformasikan kepada Pemprov Kepri terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan, termasuk perkembangan terkini kasus itu.

"Nelayan kita itu tidak sengaja masuk ke Perairan Malaysia secara ilegal. Kapal yang digunakan mereka hanya 3GT, sehingga mudah terombang-ambil saat melaut karena gelombang tinggi," katanya.

Di Natuna, Arif memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga Kasnadi dan Johan. Ia juga memberikan bantuan kepada mereka.

"Kami berikan bantuan untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Ini bantuan pribadi bukan lembaga," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement