Kamis 22 Sep 2022 23:03 WIB

PT Nindya Karya Divonis Bayar Rp 900 Juta di Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
PT Nindya Karya (Persero)
Foto: nindyakarya.co.id
PT Nindya Karya (Persero)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Nindya Karya (Persero) divonis hukuman membayar denda Rp 900 juta. Perusahaan bentukkan negara itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh untuk tahun anggaran 2006-2011.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Aksi korupsi PT Nindya Karya dilakukan bersama PT Tuah Sejati. Perusahaan itu pun diganjar hukuman yang sama.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK meyakini tuntutan yang ditujukan ke kedua terdakwa korporasi tersebut telah sesuai fakta persidangan.

Dalam persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim. Adapun PT Tuah Sejati direpresentasikan oleh Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan tersebut.

Hakim Susanti menyebut para terdakwa punya waktu satu bulan usai putusan mendapat kekuatan hukum tetap untuk membayar denda. Jika tak dipenuhi, maka harta benda perusahaan bakal disita dan dilelang. 

"Para terpidana tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," ujar Susanti.

Kedua terdakwa korporasi itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. PT Nindya Karya diperkaya sebanyak Rp 44.681.053.100. Adapun, PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp 49.908.196.378. Keduanya pun turut wajib membayar uang pengganti senilai itu.

Kedua perusahaan itu didakwa merugikan negara dalam pelaksanaan pekerjaan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.  Proyek tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Persidangan mengungkap persengkokolan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam penggarapan proyek itu. Beberapa kontrak dan laporan diakali supaya proyek berjalan berdasarkan kesepakatan yang berujung melawan hukum. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan primer.

Atas putusan itu, JPU KPK dan pihak PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menyatakan pikir-pikir. Para pihak memiliki waktu sepekan guna memutuskan mengajukan banding atau tidak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement