REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta masyarakat untuk melaporkan kepada penyelenggara pemilu jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicatut oleh partai politik. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dengan memasukkan NIK masing-masing.
“Masyarakat tolong kawal terus, nanti daftar calon anggota dan daftar di SIPOL, cek NIK masing-masing apakah terdaftar dalam parpol. Jika terdaftar, laporkan kepada KPU, laporkan pada Bawaslu,” kata Bagja di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Bagja mengatakan, penyelenggara pemilu akan memverifikasi terlebih dahulu data yang dicatut sebelum melakukan penghapusan. “Seharusnya, rekomendasi Bawaslu masuk, lalu dihapus. Kan tidak langsung dia protes langsung bisa hapus, kan enggak mungkin, kan harus cek dulu siapa orangnya, KTP-nya,” kata dia.
Menurut dia, Bawaslu sedang memproses penghapusan terhadap data masyarakat yang dicatut oleh partai politik. Bagja menyebut, tak ada sanksi yang akan dikenakan kepada partai politik yang melakukan pencatutan data masyarakat karena tidak diatur dalam aturan perundang-undangan.
Namun, Bawaslu mengingatkan, agar partai politik bisa lebih berhati-hati ke depannya. “UU enggak ada mengatur ini. Kalau pidana umum, kami tidak masuk ke tindak pidana umum. Bawaslu berpatokan kepada tindak pidana pemilu di UU Pemilu No 7/2017,” jelasnya.