Kamis 22 Sep 2022 16:34 WIB

Polda Metro Tambah Kamera ETLE, Tilang Manual Bakal Dihapus

Polda Metro akan menambah jumlah kamera ETLE dan menghapus tilang manual.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap. Polda Metro akan menambah jumlah kamera ETLE dan menghapus tilang manual.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap. Polda Metro akan menambah jumlah kamera ETLE dan menghapus tilang manual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menambah 70 titik Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya di 2023. Dengan bertambahnya kamera ETLE maka secara otomatis bakal menghapus tilang manual yang hingga saat ini masih diterapkan personel polisi lalu lintas (polantas).

“Secara keseluruhan nanti kalau ruas jalan sudah terawasi gak boleh ada lagi penilangan manual. Tapi karena ada beberapa ruas yang belum terpasang ETLE itu perlu pengawasan secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Karena memang, kata Latif Usman, nantinya kamera ETLE yang ditempat di ruas-ruas jalan bakal mengawasi aktivitas lalu lintas masyarakat. Saat ini, Latif mengeklaim, penggunaan ETLE ini sudah dilakukan di sejumlah titik dan akan terus dikembangkan.

Lalu pihaknya juga akan menggunakan ETLE mobile dalam menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Wilayah Jakarta Raya ini kan 1x24 jam ada aktifitas masyarakat. Jadi, kamera ETLE ini akan dipasang menyeluruh,” kata Latif.

Sehingga dengan demikian, Latif menyatakan, penghapusan tilang manual belum bisa direalisasikan pada tahun ini. Namun pihaknya mentargetkan penghapusan tilang manual secepatnya diwujudkan. Mengingat penggunaan teknologi dalam menindak pelanggaran lalu lintas itu dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh anggota polisi di jalan raya.

"Jadi, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud," tutur Latif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement