Rabu 21 Sep 2022 18:56 WIB

Sopir Penabrak 10 Motor di Bantul Jadi Tersangka

Polres Bantul menetapkan sopir mobil penabrak 10 motor sebagai tersangka.

Warga melihat kondisi mobil yang bertabrakan dengan sepeda motor (ilustrasi). Polres Bantul menetapkan sopir mobil penabrak 10 motor sebagai tersangka.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warga melihat kondisi mobil yang bertabrakan dengan sepeda motor (ilustrasi). Polres Bantul menetapkan sopir mobil penabrak 10 motor sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan pria berinisial SCM, pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak sebanyak 10 sepeda motor dan satu sepeda di Jalan Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul pada Selasa (20/9) pukul 15.00 WIB, sebagai tersangka.

"SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka, dan 10 kendaraan motor serta satu sepeda mengalami kerusakan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan pers di Bantul, Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, setelah dilakukan gelar perkara terhadap perkara kecelakaan mobil tabrak 10 motor, kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan pengemudi mobil.

"Pengemudi yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi, sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka-luka, dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, dan tidak memberi pertolongan," katanya.

Dia juga mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, bahwa SCM mengendarai mobil dari arah utara ke selatan menabrak satu motor dan satu sepeda kayuh.

Akan tetapi pengemudi mobil yang hilang kendali membanting ke kanan dan menabrak dua motor yang melaju dari arah berlawanan, kemudian oleng ke kiri dan kembali menabrak tujuh motor yang melaju searah dengan mobil.

"Namun SCM masih melaju ke arah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga," katanya.

Kasi Humas Polres mengatakan, tersangka SCM disangkakan ancaman hukuman kurang lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.

"Tersangka juga kooperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertanggungjawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," katanya.

Guna mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Bantul, dia mengatakan, Polres Bantul tidak henti hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam berkendara.

"Imbauannya, jaga kecepatan dan fokus konsentrasi saat berkendara sangat dibutuhkan demi keselamatan bersama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement