REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan baru saja menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9).
Dia mengatakan, RDTR itu utamanya akan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota metropolitan baik sebagai ibu kota maupun bukan. Anies mengatakan, nantinya diharapkan kegiatan perekonomian bisa berjalan dengan baik dan efisien.
“Jadi, apapun status Jakarta, artinya ini (RDTR) sudah mengakomodasi rencana Jakarta menjadi pusat perekonomian, itu akan tetap di situ,” kata Anies kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Dia menyebut, dengan adanya RDTR saat ini, diharapkan juga Jakarta menjadi sebuah megapolitan di mana fasilitas dan mobilitas penduduk menjadi lebih baik. Utamanya, mencakup fasilitas yang lengkap hingga perumahan dan permukiman yang layak.
“Apapun statusnya, kenyataannya ini adalah sebuah megapolitan,” tuturnya.
Meski demikian, mantan mendikbud itu menuturkan jika Jakarta sebagai pusat perekonomian hanya sebagai status dan label semata. Alih-alih demikian, masyarakat dinilainya sebagai penentu yang akan merespon Jakarta sebagai pusat perekonomian.
“Aktivitas yang disiapkan di sini itu membuat Jakarta menjadi salah satu pusat perekonomian penting, bukan hanya Indonesia tapi Asia Tenggara,” katanya.
Tak sampai di sana, ketika semua sektor di Jakarta tumbuh, kata dia, akan bisa bergeser bukan hanya terhadap pelaku ekonomi dari sekitar Jakarta yang akan terlibat, tetapi dari kota-kota lain dari luar Jakarta.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena ada peluang untuk memanfaatkan tata ruang Jakarta sesuai dengan kegiatan perekonomian yang diinginkan. “Mungkin nanti ke Jakarta, dari Singapura ke Jakarta dan mungkin dari Bangkok juga ke Jakarta,” jelasnya.