Selasa 20 Sep 2022 22:04 WIB

Menkominfo: Indonesia Negara Kelima di ASEAN Miliki Regulasi Data Pribadi

Upaya Anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. menuai apresiasi

Rep: ronggo astungkoro/ Red: Hiru Muhammad
Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan bahwa peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Foto: Kemenkominfo
Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan bahwa peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum pelindungan data pribadi secara komprehensif.

Johnny menyatakan dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital.

Baca Juga

"Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, (baik publik maupun privat)," kata Johnny dalam siaran persnya, Selasa (20/9).

Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.   "UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum," kata dia.

Dia mengatakan pengesahan UU PDP akan dapat memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Menurutnya Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif.

"Hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 (tiga) prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF) yaitu lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan transparency (transparan) dalam G20 Digital Economy Working Group (DEWG)," ujarnya.

Johnny juga mengapresiasi upaya Anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak. Baik itu, lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta masyarakat Indonesia.

"Pemerintah dan DPR RI telah bahu-membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP, baik pada rapat kerja, rapat panitia kerja (Panja), maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus dan Timsin) antara Pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement