Rabu 21 Sep 2022 05:31 WIB

DPR Setujui Pagu Anggaran KPU pada 2023 Sebesar Rp 15,98 Triliun

Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran KPU RI sebesar Rp 7,86 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait tatacara dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait tatacara dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp 15,98 triliun sebagai pagu definitif. Persetujuan itu dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat bersama KPU RI dan Bawaslu RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Junimart mengatakan, pagu anggaran itu dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 1,99 triliun dan program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp 13,99 triliun.

Baca Juga

"Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran KPU RI sebesar Rp 7,86 triliun," ujarnya.

Komisi II, kata Junimart, meminta kepada badan anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkan-nya ke dalam pagu definitif KPU RI tahun 2023. Dalam RDP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kebutuhan anggaran KPU RI untuk tahun 2023 sebesar Rp 23,85 triliun.

Menurut dia, dari alokasi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 15,98 triliun, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 7,86 triliun. Untuk tahapan Pemilu di tahun 2023 kata Hasyim, KPU RI mengusulkan anggaran sebesar Rp 21,22 triliun, sementara pagu indikatif sebesar Rp 13,95 triliun, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp 7,27 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement