Rabu 21 Sep 2022 04:22 WIB

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Pembatasan BBM Subsidi

Sebanyak 80 persen BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak.

Seorang buruh menggunakan kostum mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022). Mereka menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan pembatalan UU Cipta Kerja Omnibuslaw.
Foto: ANTARA/Fauzan
Seorang buruh menggunakan kostum mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022). Mereka menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan pembatalan UU Cipta Kerja Omnibuslaw.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah diminta segera bertindak atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) sebelum akhir tahun ini. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno menilai untuk membuat BBM subsidi semakin tepat sasaran dibutuhkan landasan hukum demi memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

"Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi," ujar Eddy, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Eddy mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. "Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim," katanya saat berbicara pada webinar "Pembatasan BBM Berkeadilan", Senin (19/9/2022).

Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. "Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," kata Eddy.

Saat ini, tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp 502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, mengaku sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi. Hal ini agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan.

Pemerintah diminta untuk tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab. "Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," kata Trubus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement