Selasa 20 Sep 2022 19:27 WIB

Pembakaran di Tepi Jalan Tol Bisa Jerat Pelaku Hingga Pengelola

Perlu ada edukasi bahaya membakar jerami di dekat jalan tol.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA bersama Wakapolres Semarang, Kompol Sigit Ari Wibowo memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga yang kedapatan masih membakar jerami sisa panen di dekat ruas tol Bawen- Ungaran KM 434 B, Selasa (20/9). Kapolres menekankan tindakan tersebut dapat mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan tol.
Foto:

Kecelakaan beruntun diduga terjadi karena jarak pandang yang terbatas diakibatkan oleh kepulan asap pembakaran sampah. Menurut Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto, pelaku pembakaran rumput dapat dijerat pidana akan hal ini. Karena perbuatannya dianggap lalai dan mencederai orang lain.

“Pembakar sampah dapat diduga lalai karena atas perbuatannya membakar sampah dapat mengeluarkan asap menyelemuti radius di sekitar jalan tol yang mengakibatkan jarak pandang berkurang sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto, dalam keterangan tertulis.

“Pengelola jalan tol dapat melaporkan kejadian ini ke kepolisian (sentra pelayanan) untuk memproses pembakar sampah tersebut,” kata dia. Menurutnya dugaan kelalaian pembakar sampah yang berimbas pada pengepulan asap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat (1) dan  ayat 2.

Kasus ini kata dia, akan ditangani oleh penyidik laka lantas untuk mencari lebih detail apakah kendaraan paling depan melakukan pengereman mendadak, sehingga mengakibatkan kendaraan di belakanganya menabrak secara beruntun. Termasuk mencari tahu, kenapa pengemudi satu tidak menepi lebih dulu karena adanya kepulan asap tebal atau memang di luar kemampuan mereka untuk menghindari kepulan asap tersebut.

“Pengemudi kendaraan pertama dengan melihat kepulan asap apakah tidak mengantisipasi berhenti dulu, tidak menerabas kepulan asap atau mungkin di luar kemampuan mereka untuk menghindar,” kata dia. “Ini yang perlu ada penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.”

Bukan cuma pelaku pembakaran yang bisa dikenai sanksi hukum. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pengelola atau badan usaha jalan tol (BUJT) dapat dikenai sanksi pula. Tol tersebut dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).

"Kaitannya dengan sanksi sambil kita menunggu hasil investigasi kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam konferensi pers Sein (19/9/2022).

Mengenai sanksi tersebut, Danang menjelaskan Kementerian PUPR juga berpegang terhadap perjanjian konsesi. Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dari BUJT.

"Jika dia terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif, dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," jelas Danang.

Sebelumnya, kecelakaan di tol tersebut memakan satu korban jiwa. Meskipun penyebab masih diselidiki, saat kecelakaan terjadi terdapat asap tebal akibat pembakaran yang berada di sekitar jalan tol sehingga mengganggu penglihatan pengendara.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengonfirmasi ada pembakaran dengan arah angin yang mengarah ke jalan tol saat kecelakaan. Dalam catatannya, pembakaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya satu jam setelah pembakaran, asap memasuki wilayah jalan tol karena arah angin yang mendukung.

Hedy menyebut petugas patroli juga suda melakukan kegiatan rutinnya namun saat kejadian pembakaran terjadi tidak terpantau. "Petugas sifatnya patroli tidak diam di situ satu titik. Begitu petugas sudah melewati, dilakukan pembakaran dan ternyata ke arah jalan tol asapnya," ungkap Hedy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement