Saat ini, terdapat tiga pabrik teh yang beroperasi di Sumbar, yaitu PTPN VI Danau Kembar, PT Mitra Kerinci, dan Huberta. Akan tetapi, ia mengemukakan baru-baru ini keluar persyaratan untuk impor teh berdasarkan Euroepan Union yang mensyaratkan batas maksimum anthraquinone adalah 0,02 miligram per kilogram.
Prof Tuty menjelaskan anthraquinone merupakan salah satu kontaminan berasal dari penggunaan zat kimia seperti pupuk dan pestisida yang digunakan teh di lapangan. "Keberadaan anthraquinone dianggap polutan karena seharusnya tidak terdapat pada teh," kata dia.
Prof Tuty menilai salah satu solusi agar kandungan anthraquinone teh Sumbar tidak melebihi ambang batas ialah dibuatnya alat untuk mengeluarkan asap dari dalam ruang pengolahan.