Ahad 18 Sep 2022 01:47 WIB

Cegah Penumpukan di Jawa, ASN Baru akan 'Dikunci' Beberapa Tahun

ASN selalu minta pindah ke Pulau Jawa setelah mengabdi 6 bulan di daerah terpencil.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyoroti masalah penumpukan ASN di Pulau Jawa, sedangkan daerah-daerah terpencil kekurangan pegawai. Hal ini terjadi karena ASN selalu minta pindah ke Pulau Jawa setelah mengabdi enam bulan di daerah terpencil. 

Para ASN itu, kata Anas, mengajukan pindah dengan berbagai alasan. Misalnya, karena harus ikut suami, ikut mertua, ataupun menjaga orang tua yang sakit. Berbagai alasan itu membuat kepala daerah sulit menolak permohonan pindah tersebut. 

Baca Juga

"Kalau pola ini terus terjadi, berapa puluh ribu pun ASN diangkat untuk tenaga kesehatan maupun guru, maka ketimpangan akan tetap terjadi. Jadi masalahnya bukan hanya kekurangan, tapi juga penyebaran," ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun 2022 di Jakarta, dikutip Sabtu (17/9/2022). 

Anas mengaku sudah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi masalah ketimpangan jumlah ASN ini. Solusinya adalah mewajibkan ASN yang mengabdi di instansi awalnya selama beberapa tahun. 

"Kita minta BKN kunci, apakah itu 5 tahun, 6 tahun, atau 7 tahun dia tidak bisa pindah. Kalau dia (tetap) pindah, maka aplikasi dia tidak bisa masuk BKN," ujarnya.

Ketika aplikasi mereka tak bisa diakses, pada akhirnya mereka tidak bisa menerima tunjangan. Soal berapa tahun "masa penguncian" itu, Anas meminta masuk dari para kepala daerah. Bisa saja 2 tahun ataupun 10 tahun. Ia akan menetapkan segera batas waktu "penguncian" itu. Dengan begitu, skema baru ini bisa diterapkan kepada ASN baru. 

Untuk diketahui, Pemerintah membuka 530.028 lowongan atau formasi dalam seleksi pengadaan ASN PPPK Tahun 2022. Setengah juta lowongan tersebut terdiri atas 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah. 

Rincian kebutuhan daerah adalah 319.716 formasi PPPK Guru, lalu 92.014 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27.608 formasi PPPK Tenaga Teknis. Dalam proses seleksi, tenaga honorer diprioritaskan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement