Sabtu 17 Sep 2022 17:51 WIB

Ganjar Mengaku tak Pernah Bentuk Relawan, Eko Kuntadhi Akui Pernah Wawancara Ganjar

Eko disebut berpotensi dipidanakan di kasus penghinaan kepada Ning Imaz.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menjadi bintang tamu di acara Cokro TV  dengan host Eko Kuntadhi dan Denny Siregar.
Foto:

Eko Kuntadhi mengunjungi Ponpes Lirboyo, Kediri, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ning Imaz pada Kamis (15/9/2022). Eko mengakui telah membuat kesalahan lewat cicitannya di media sosial Twitter yang mengolok-olok ceramah Ning Imaz.

"Kehadiran saya ke sini cuma satu. Saya merasa melakukan kesalahan. Saya meminta maaf. Untuk kesalahan itu tidak ada alasan, saya salah. Saya ke sini meminta maaf," ujar Eko seusai pertemuan.

Meski Eko sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Ning Imaz dan suaminya Gus Rifqil Muslim, banyak pihak menilai Eko diseret ke meja hijau. Seperti analisis Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan yang menilai Eko Kuntadhi sebenarnya berpotensi pelanggaran sejumlah pasal dalam kasus itu.

Pertama, Chandra menjelaskan Eko Kuntadhi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Alquran sehingga Eko dianggap sama saja melecehkan Alquran. Sebab pandangan Ning Imaz ini sejalan dengan pandangan para mufasir, salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H). "Dan dengan demikian dapat dinilai melakukan tindakan penodaan agama," kata Chandra, dalam keterangannya, Sabtu (17/9/8/2022).

Dalam konteks penodaan agama ini, MUI telah mengeluarkan fatwa soal Kriteria Penodaan Agama. Hal ini Dijelaskan dalam fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9 November 2021 di Jakarta.

MUI menjelaskan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Kitab Suci Alquran, ibadah mahdlah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.

"Tindakan Eko Kuntadhi yang terindikasi dan berpotensi melecehkan penjelasan atau tafsir Alquran yang disampaikan Ning Imaz sama saja melecehkan Alquran, dan dapat dinilai memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP," ujar Chandra.

Selain itu, Chandra menyatakan tindakan Eko Kuntadhi tergolong menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Alquran berdasarkan keilmuan yang dimiliki. Padahal untuk menjelaskan tafsir Alquran Ning Imaz memiliki sanad ilmu yang kredibel.

"Eko Kuntadhi diduga melanggar ketentuan pasal 310 KUHP terkait menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal," ucap Chandra.

Bahkan, Chandra menyebut Eko dapat dijerat pasal pencemaran dengan UU ITE karena menyampaikan pencemaran itu melalui sarana twitter sehingga, tindakan Eko dapat dinilai memenuhi unsur delik pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindakan Eko Kuntadhi juga terindikasi atau diduga menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Tindakan Eko Kuntadi dapat dinilai memenuhi unsur delik pasal pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Eko Kuntadhi tidak bisa lari dari tanggungjawab hukum, meskipun telah menghapus video tersebut dari twitternya. Karena saat Eko mengunggah video dan capturenya sudah beredar, Eko dapat dinilai memenuhi unsur 'menyebarkan' dan tidak bisa ditarik dengan dalih telah dihapus," tegas Chandra.

Dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A UU ITE tentang pidana disebutkan menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA tetap harus diproses karena pasal ini bukan delik aduan. "Eko Kuntadhi juga harus diproses hukum karena melakukan penodaan agama, dan meskipun Eko telah meminta maaf, tetap tidak bisa menghentikan kasus karena pasal penodaan agama adalah delik umum yang tidak bisa dihentikan karena adanya permaafan," ucap Chandra.

Sebelum tersandung di kasus penghinaan dan pelecehan terhadap Ning Imaz, Eko punya riwayat panjang menyerang pribadi sejumlah ulama di Indonesia. Riwayat panjang Eko Kuntadhi menyerang sejumlah ulama ini berlangsung dalam hitungan tahun.

Eko pernah mendukung langkah Singapura mendeportasi Ustadz Abdul Somad (UAS). Eko juga memfitnah Ustadz Adi Hidayat (UAH) yang mengumpulkan bantuan untuk Palestina. Eko Kunthadi menyebut tidak semua bantuan yang dikumpulkan UAH disalurkan ke Palestina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement