Sabtu 17 Sep 2022 03:35 WIB

Sebanyak 2,4 Juta Hewan Ternak Sudah Vaksinasi PMK

Satgas PMK masih mengimbau melakukan karantina pada hewan ternak.

Satgas PMK masih mengimbau melakukan karantina pada hewan ternak.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Satgas PMK masih mengimbau melakukan karantina pada hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melaporkan 2.493.036 hewan ternak telah divaksinasi PMK, demikian data Satgas PMK yang diterima di Jakarta, Jumat (16/9/2022). Rincian dari jumlah ternak yang sudah divaksinasi adalah 2.343.523 ekor sapi, 47.468 kerbau, 58.580 kambing, 26.482 domba dan 16.983 babi.

Sementara 532.047 ekor hewan ternak dilaporkan telah terinfeksi PMK yang tersebar di 298 kabupaten kota di 24 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut 504.009 sapi, 21.814 kerbau, 4.237 kambing, 1.899 domba dan 88 babi.

Baca Juga

Jumlah ternak yang telah pulih setelah terinfeksi PMK mencapai 404.662 ekor. Yang terdiri dari 382.593 sapi, 17.788 kerbau, 2.880 kambing, 1.341 domba dan 59 babi. Ternak yang masih dalam perawatan mencapai 106.986 ekor dengan rincian 101.532 ekor di antaranya adalah sapi. Disusul 3.735 kerbau, 1.193 kambing, 497 domba dan 29 babi.

Hewan ternak yang mati akibat infeksi PMK sejauh ini berjumlah 8.776 ekor. Terdiri dari 8.462 sapi, 192 kerbau, 83 kambing dan 39 domba. Sementara yang dipotong bersyarat adalah 11.623 ekor yang terdiri dari 11.422 sapi, 99 kerbau, 81 kambing dan 20 domba.

Sementara itu, Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mempertahankan zona hijau PMK dengan memperketat biosekuriti untuk seluruh pintu masuk terutama jalur laut dan udara.

"Kami telah lakukan pemasangan karpet berdisinfektan di pintu masuk kedatangan baik di bandara maupun pelabuhan sebagai upaya mitigasi penyebaran virus PMK," kata Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin Nur Hartanto di Banjarmasin, Kamis (15/9/2022).

Satgas PMK sendiri menyerukan adanya karantina ketat dan meningkatkan sanitasi sebagai salah satu cara mencegah PMK. Selain perlu dilakukan juga pembatasan pergerakan hewan dan pengawasan lalu lintas serta surveilans.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement