Jumat 16 Sep 2022 23:26 WIB

Disiplin Prokes dan Vaksin Tetap Harus Dilakukan Hingga Pandemi Dinyatakan Selesai

Upaya di Indonesia dengan disiplin masker dan vaksinasi harus dipertahankan.

Disiplin protokol kesehatan (prokes) tetap harus dilakukan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai. (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Disiplin protokol kesehatan (prokes) tetap harus dilakukan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan, disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dan perlindungan vaksin perlu terus dipertahankan. Hal ini penting dilakukan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi penghargaan dan terima kasih kepada seluruh negara karena angka parameter terkendali di hampir banyak negara, sehingga disebut tanda pandemi berakhir sudah di depan mata," katanya dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, endemi yang sudah di depan mata bukan berarti ancaman terhadap infeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 selesai. Untuk itu, masyarakat Indonesia perlu mengambil bagian bersama masyarakat dunia untuk memanfaatkan peluang emas endemi dengan mempertahankan prokes dan vaksinasi.

"Upaya di Indonesia dengan disiplin masker dan vaksinasi harus dipertahankan sampai pandemi berakhir," katanya.

Kebijakan WHO mencabut status pandemi, kata Syahril, bergantung pada masyarakat dunia dalam merespons situasi pandemi yang terjadi di masing-masing negara.

"Kalau tidak pertahankan disiplin prokes dan vaksinasi, bisa saja apa yang dikatakan WHO tidak jadi kesempatan emas," katanya.

Untuk itu diperlukan kebersamaan seluruh masyarakat dalam mencegah dan mengendalikan pandemi dengan taat terhadap prokes dan menyegerakan diri mengakses layanan vaksinasi Covid-19.

Syahril menyebut, WHO telah memberi enam panduan kepada seluruh pemangku kebijakan negara untuk mengakhiri pandemi. Panduan tersebut di antaranya cakupan vaksinasi Covid-19 pada kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan perlu mencapai 100 persen. Sedangkan pada lansia minimal memenuhi 97 persen.

Selain vaksinasi, WHO juga merekomendasikan pelacakan kasus melalui testing dan sekuensing, termasuk untuk gangguan respiratori lainnya seperti influenza. Untuk segera mengakhiri status pandemi, seluruh negara juga dituntut memiliki kesiapan sistem kesehatan untuk memberikan pelayanan pada pasien dan mengintegrasikan pelayanan Covid-19 dengan sistem pelayanan kesehatan primer di tingkat puskesmas maupun klinik.

Hal berikutnya adalah persiapan negara dalam menghadapi lonjakan kasus dengan memastikan seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan telah tersedia. "WHO juga mendorong pencegahan dan pengendalian infeksi dengan cara melindungi petugas kesehatan dan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement