Jumat 16 Sep 2022 16:04 WIB

Polri Tetapkan Pemuda Madiun MAH Sebagai Tersangka karena Turut Bantu Bjorka

MAH bukan pemilik akun, tapi menyebarkan pesan Bjorka lewat Telegram.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Hacker bernama Bjorka membagikan data para pejabat RI.
Foto: Tangkapan layar
Hacker bernama Bjorka membagikan data para pejabat RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menetapkan pemudah Madiun, MAH  sebagai tersangka terkait aksi-aksi pembobolan data yang dilakukan akun anonim Bjorka. Juru Bicara Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Ade Yahya Suryana mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi bagian dari, dan turut serta membantu aksi-aksi Bjorka di Indonesia melalui akun komunikasi percakapan Telegram.

Ade menerangkan, MAH diketahui sebagai pemuda 21 tahun yang ditangkap oleh kepolisian di Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (14/9/2022) kemarin. “Timsus (Tim Khusus) telah melakukan beberapa upaya, dan berhasil mengamankan (menangkap) tersangka MAH,” begitu kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Aksi-aksi pembobolan data oleh pengguna media sosial dengan akun anonim Bjorka marak belakangan. Akun Bjorka disebut meretas data-data administrtasi para pejabat, dan tokoh-tokoh, serta pejabat negara, termasuk data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan para pembantunya di kabinet.

Aksi pembobolan tersebut disertai dengan publikasi di media sosial. Aksi Bjorka tersebut menyulut pemerintah untuk membentuk tim khusus (Timsus). Tim tersebut terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), termasuk Kementerian Polhukam, dan Kementerian Informasi (Kemenfo Info).

Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengakui data-data yang dibobol oleh Bjorka tersebut valid. Namun, data-data tersebut tak penting. Pun aksi-aksi pembobolan data oleh Bjorka itu tak berhasil mengambil informasi-informasi penting kenegaraan secara ilegal. Akan tetapi, Mahfud menegaskan, pembentukan timsus dilakukan dengan tujuan untuk menangkap, dan memberikan sanksi hukum terhadap Bjorka.

Karena itu, tim dari Polri, pun sejak Selasa (13/9/2022) beberapa kali melakukan penangkapan terhadap para pegiata-pegiat internet yang diduga ada kaitannya dengan Bjorka. Setelah melakukan penangkapan salah orang di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (14/9/2022) inisial MAH ditangkap di Madiun.

Kombes Ade menerangkan, MAH memang bukan pengguna akun anonim Bjorka. Akan tetapi, MAH berperan turut andil dalam aksi-aksi Bjorka.

“Adapun peran tersangka MAH, merupakan bagian dari kelompok Bjorka, sebagai penyedia channel Telegram,” begitu terang Ade.

Telegram adalah saluran komunikasi di seluler yang terenkripsi. Bjorka dalam setiap aksinya juga mengandalkan Telegram untuk mengabarkan tentang data-data yang sudah berhasil ia bobol sebelum dipublikasikan ke media sosial. Ade melanjutkan channel Telegram buatan MAH menggunakan nama Bjorkanism.“Itu digunakan untuk mengupload informasi yang digunakan Bjorka,” ujar Ade.

Dari penyidikan, kata Ade, channel Bjorkanism buatan MAH mengunggah tiga kali aksi-aksi Bjorka. Tercatat pada 8 September 2022, dengan menyampaikan informasi berstatus ‘Stop Being Idiot’. Selanjutnya pada 9 September 2022, dengan menyebarkan informasi bertuliskan, ‘the next leaks will come from president of Indonesia’.

Kemudian, pada 10 September 2022, dengan menyebarkan informasi bertuliskan, ‘to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon’.

Aksi-aksi penyebaran informasi tersebut, menurut penyidik menjadi bagian dari sepak terjang ilegal Bjorka via channel Telegram Bjorkanism buatan MAH. “Jadi, motif tersangka MAH membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” begitu kata Kombes Ade.

Dari penangkapan, dan penetapan tersangka MAH tersebut, kata Ade, kepolisian bersama timsus mengamankan barang bukti berupa kartu seluler, dua unit seluler, dan kartu identitas kependudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement