Kamis 15 Sep 2022 15:00 WIB

Lumuri M Kece Pakai Tinja, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Hal yang meringankan Napoleon dan M Kece sudah saling memaafkan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan dan 15 hari dalam kasus pelumuran tinja dan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (15/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyatakan Napoleon bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga

"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan tersebut.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 5 bulan dan 15 hari kepada Napoleon. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," ujar Djuyamto.

Majelis hakim turut menyebutkan hal-hal yang memberatkan atas vonis Napoleon, yaitu perbuatan Napoleon telah menyebabkan M Kace mengalami luka-luka. Namun, Majelis hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Salah satunya karena Djuyamto dan Kace sudah bermaaf-maafan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," ucap Djuyamto.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan dari JPU, yaitu selama 1 tahun penjara. JPU mendakwa Napoleon telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement