Kamis 15 Sep 2022 04:14 WIB

Kemendikbudristek akan Kurangi Beban Administrasi Dosen

Pengurangan beban administrasi dosen dilakukan dengan pengintegrasian aplikasi

Red: Nur Aini
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi) Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nizam mengatakan pihaknya akan mengurangi beban administrasi dosen melalui pengintegrasian aplikasi yang ada.
Foto: theguardian.com
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi) Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nizam mengatakan pihaknya akan mengurangi beban administrasi dosen melalui pengintegrasian aplikasi yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nizam mengatakan pihaknya akan mengurangi beban administrasi dosen melalui pengintegrasian aplikasi yang ada.

"Sejak saya diamanahi menjadi Dirjen Diktiristek, saya lihat memang ada 72 aplikasi sistem informasi. Banyak sekali dan selama dua tahun ini, kami coba integrasikan. Ini merupakan salah satu langkah utama yang kita lakukan agar seminimal mungkin proses permintaan data dari dosen, perguruan tinggi, dan sebagainya," ujar Nizam di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Saat ini, dari 72 aplikasi yang ada sebelumnya diintegrasikan dan menjadi 20 aplikasi, yang mana masing-masing aplikasi terhubung dan dapat saling berbagi data.

"Misalnya, dalam kenaikan pangkat bisa diintegrasikan dengan sistem. Kemudian dengan SINTA. Cukup dengan satu sistem informasi sudah otomatis terkumpul di dalam sistem informasi untuk karir dosen," terang dia.

Ke depan, kata dia, pihaknya akan terus berbenah dan melakukan pengembangan. Kenaikan pangkat dosen bisa dilakukan secara semi otomatis.

"Jadi, kalau sudah berkarya, sudah berprestasi, akumulasi dari nilai itu, kalau sudah mencapai syarat-syaratnya, diingatkan pada dosennya, waktunya bapak ibu naik pangkat," kata dia.

Kemudian, perguruan tinggi mengusulkan dan diproses Kemendikbudristek. Dengan demikian, kata dia, diharapkan sedikit mungkin beban administrasi yang harus dilakukan oleh dosen dan seefisien mungkin proses-proses layanan di Diktiristek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement