REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan pihaknya tengah dalam proses kaji ulang Peraturan Menteri (Permen) PUPR soal standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
"Kami dalam proses review kembali mengenai Permen soal SPM ini yang harapannya bisa merespon hal-hal baru mengenai pelayanan jalan tol," kata Danang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Danang mengatakan kaji ulang perlu dilakukan menyusul Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol itu belum diperbarui kembali sejak 2014. "Ekspektasi masyarakat kan meningkat terus, jalan (tol) nyambung, kondisinya baik, maka ekspektasi masyarakat juga meningkat," katanya.
Danang juga mengatakan kaji ulang Permen tersebut akan pula memasukkan indikator kinerja untuk sistem transaksi tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF). Transaksi tol non-tunai nir-sentuh sendiri rencananya akan mulai diterapkan tahun 2023.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dalam kesempatan yang sama, mengingatkan agar Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan BPJT perlu terus memperhatikan pemenuhan SPM jalan tol, khususnya terkait evaluasi dan penyesuaian tarif tol.
"Komisi V DPR meminta Ditjen Bina Marga dan BPJT agar dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol tidak hanya memperhatikan kelayakan investasi dan kapasitas jalan tol, tapi juga memperhatikan pemenuhan SPM jalan tol," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian memastikan pihaknya terus berupaya meningkatkan penerapan SPM bisa berjalan dengan lebih baik. Ia menyebut SPM jalan tol meliputi pelayanan kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan serta lingkungan.
"Saat ini, baik dari Bina Marga, BPJT, itu memiliki unit sendiri, kami sedang meningkatkan bagaimana SPM ini bisa berjalan lebih ketat dan lebih baik," kata Hedy.