REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Kesehatan Haji tengah menggelar Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Obat dan Perbekalan Kesehatan (Perbekes) Haji di Arab Saudi. SPM obat dan perbekkes disusun untuk memastikan ketersediaan dan distribusi obat dan perbekkes.
"SPM Obat dan Perbekes minimal harus disiapkan dalam pelayanan kesehatan bagi jamaah haji di Arab Saudi," kata Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Haji dr. Mohammad Imran, saat dihubungi Republika, Rabu (14/9/2022).
Mohammad Imran, menuturkan, penyusun SPM untuk pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi, tidak hanya SPM obat dan perbekalan kesehatan. Tetapi disusun juga SPM Sumber Daya Manusia (SDM) pelayanan kesehatan di Arab Saudi, SPM Sarana dan Prasarana pelayanan kesehatan di Arab Saudi. "Dan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPM pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi," katanya.
Penyusunan SPM ini merupakan hal yang wajib disediakan oleh Pusat Kesehatan Haji, untuk jamaah haji selama menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Dengan adanya SPM, petugas mengetahui apa yang perlu disiapkan, terutama terkait kebutuhan obat-obatan. "Dengan adanya SPM ini kita mempunyai dasar untuk penyusunan kebutuhan obat di Arab Saudi," katanya.
Imran mengatakan, dalam penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Kesehatan Haji di Arab Saudi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya jenis pelayanan kesehatan. Mutu pelayanan kesehatan, standar jumlah dan kualitas barang dan jasa, standar jumlah dan kualitas SDM, petunjuk teknis pemenuhan standar, penerima pelayanan semua jemaah haji.
Penerapan SPM harus berbasis data.
Mulai dari data pola penyakit, data ketersediaan obat, data pemakaian obat, formularium obat haji, data profil jamaah haji 2023). Menghitung kebutuhan selisih antara barang dan atau jasa yang dibutuhkan dengan jumlah yang tersedia dan susun rencana pemenuhan."Isinya jenis dan jumlah obat dan perbekkes untuk pelayanan kesehatan jamaah haji yang berbasis data," katanya.
Penyusunan SPM Obat dan Perbekalan Kesehatan Haji di Arab Saudi digelar di Bogor 12-14 September 2022. Penyusunan ini diikuti Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, serta dokter spesialis mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2022.