Selasa 13 Sep 2022 18:56 WIB

Hadiri Rakorda Regsosek BPS, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Validitas Data Penting

Bantuan sosial, sebagai bagian dari perlindungan sosial, harus tepat sasaran.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang dilaksanakan oleh BPS Provinsi Banten di hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Tangerang City (Tangcity), Selasa (13/9/2022).
Foto: istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang dilaksanakan oleh BPS Provinsi Banten di hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Tangerang City (Tangcity), Selasa (13/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA TANGERANG--Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang dilaksanakan oleh BPS Provinsi Banten di hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Tangerang City (Tangcity), Selasa (13/9/2022). 

Acara yang bertajuk mencatat untuk membangun negeri itu merupakan titik awal dari gerakan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan sebuah data yang akurat, tepat serta validitasnya dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga

Dalam sambutannya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Regsosek merupakan bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang konsepnya telah dirancang sejak tahun 2020. Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial perlu perbaikan. 

Bantuan sosial, sebagai bagian dari perlindungan sosial, harus kita salurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, termasuk yang terkena guncangan seperti Pandemi Covid-19. 

"Namun, seperti yang kita ketahui, jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu. kejadian ini tidak hanya terjadi di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah pun melakukan hal yang sama. Maka dari itu salah satu usaha utama yang dilakukan adalah melalui perbaikan pelengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk,"ujarnya.

Al Muktabar melanjutkan, pada titik inilah konsep Regsosek mulai kita bangun, diantaranya melalui uji coba yang Bappenas lakukan secara komprehensif di 96 Desa/Kelurahan terpilih sejak awal 2021 lalu. Dalam RKP 2022 ini, Pemerintah berketetapan untuk memperluas pelaksanaannya ke tingkat nasional.  "Tentunya tidak ada lagi lembaga yang sangat tepat, mumpuni, berwibawa dan berpengalaman selain BPS yang kita tercinta ini," ucapnya.

Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. 

Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Pengetahuan akan peringkat kesejahteraan penduduk membantu Pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar penduduk rentan, miskin, dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan. 

"Kelengkapan Regsosek membuka peluang pemanfaatan yang luas, dan tidak hanya program perlindungan sosial saja, data Regsosek yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah. Regsosek membantu mewujudkan indonesia membangun secara inklusif," jelasnya.

Untuk itu, Pemprov Banten sangat berkepentingan dalam kegiatan ini, terlebih BPS sangat konsen dalam menjalankan satu data terpusat. Sebab, dengan metode pendataan yang valid dan ilmiah, maka akan menghasilkan data yang akurat. Karena data itulah yang nantinya menjadi dasar acuan dalam membuat sebuah kebijakan. 

Agenda pencatatan perlindungan sosial ini menjadi mendasar dan penting dilakukan secara paralel. Maka dari itu, dalam pelaksanaannya Al Muktabar menekankan ketepatan keakuratan dan kesungguhan petugas yang bekerja di lapangan. "Karena di situ ada mandat dan tanggung jawab untuk bekerja sebaik-baiknya," katanya. 

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Banten Dody Herlando mengungkapkan, kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari kerja, dari tanggal 13-14 September 2022. "Di mana dalam kegiatan ini nantinya para peserta akan diberikan arahan oleh narasumber yang berkompeten dalam persoalan data," katanya. 

Kegiatan yang diikuti oleh 152 peserta dari BPS tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota serta instansi pusat dan vertikal itu bertujuan untuk menguatkan koordinasi dan kolaborasi konsolidasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek.  "Selain itu juga untuk menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek di masing-masing daerah," ucapnya. 

Pendataan Regsosek sendiri merupakan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan. Dimana pemanfaatannya bisa digunakan dalam sektor program kesehatan, investasi, kewirausahaan dan pasar kerja.

Dengan data tersebut, kondisi ekonomi seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program Pemerintah sehingga berjalan efektif. Ruang lingkup kegiatan itu meliputi seluruh penduduk pada Kabupaten dan Kota dengan menggunakan pendekatan keluarga, dimana waktu pelaksanaan pendataan lapangannya dimulai dari tanggal 15 Oktober - 14 November 2022 dengan pelaksana gugus tugas pendataan yang terkoordinasi dengan penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI). 

Adapun proses pelaksanaannya diawali dengan pendataan awal yang dilakukan terhadap Kabupaten dan Kota dan sosialisasi serta edukasi Regsosek multisektor. Kemudian pengolahan data yang terdiri dari integrasi dan interoperabilitas, pengolahan dan pemeringkatan hasil pendataan serta pemanfaatan data Regsosek. 

Terakhir pada tahap Regsosek yang dalam tahap ini sudah menjadi bagian dari SDI, pemutakhiran secara mandiri minimal satu tahun sekali melalui monografi digital Desa/Kelurahan. Lalu penguatan kelembagaan gugus tugas Regsosek nasional dan daerah serta mekanisme kontrol kualitas monitoring dan evaluasi. (ADV)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement