Selasa 13 Sep 2022 14:21 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor

Dua tersangka merupakan kakak kelas korban santri meninggal dianiaya di Gontor.

Red: Nur Aini
Tim ahli forensik melakukan autopsi secara menyeluruh terhadap jenazah AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (8/9/2022)
Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22
Tim ahli forensik melakukan autopsi secara menyeluruh terhadap jenazah AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (8/9/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Polres Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap AM (17 tahun), santri asal Palembang, Sumatra Selatan, hingga meninggal dunia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan tersangka MFA dan IH merupakan eks-santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, yang juga senior korban di lembaga pendidikan Islam berasrama tersebut. "Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun)," kata Catur.

Baca Juga

MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tambah Catur.

Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namun, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.

Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.

Pukulan dan tendangan ke bagian dada ini membuat korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian, kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor. Namun, AM dinyatakan telah meninggal dunia.

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," kata Catur.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo. Polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga : Prajurit TNI AD di Daerah Ancam Effendi Simbolon, Mabesad Bantah Ada Instruksi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement