Senin 12 Sep 2022 18:17 WIB

Ditjen Imigrasi Cegah Gubernur Papua ke Luar Negeri

Lukas Enembe tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Republika/Intan Pratiwi
[Dokumentasi] Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, KPK mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe pada Rabu (7/9/2022). Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. 

Baca Juga

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Surya dalam keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

Surya menjelaskan, setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia. Dengan demikian, pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan. 

Lukas Enembe tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023. "Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujarnya.

Kendati demikian, hingga kini KPK belum memberikan pernyataan terkait alasan pencegahan ke luar negeri bagi Lukas. Lembaga antikorupsi itu juga belum menyampaikan perkara yang menjerat Lukas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement