Sabtu 10 Sep 2022 10:40 WIB

RUU PDP: Bocorkan Data Pribadi Orang Lain Pidana 4 Tahun dan Rp 4 Miliar

RUU PDP akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR dan pemerintah  menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Di dalamnya mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang membocorkan data pribadi milik orang lain.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal  67 Ayat 2 draf final RUU PDP yang diterima Republika.co.id. Bagi pihak yang mengungkapkan data pribadi orang lain akan dipidana maksimal empat tahun dan denda Rp 4 miliar.

Baca Juga

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 Ayat 2 RUU PDP.

Ketentuan terkait pidana berada dalam Bab 14. Adapun dalam Pasal 67 Ayat 1 dijelaskan, pihak yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungannya dan menyebabkan kerugian bagi pemilik data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun dalam Pasal 67 Ayat 3 berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Komisi I DPR dan pemerintah sepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PDP. Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mewakili pemerintah.

"Saya minta sekali lagi jawaban, baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan Bapak-Ibu anggota Komisi I. Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat kita setujui, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua Komisi I Meutya Hafid dijawab setuju, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan, sembilan fraksi yang terdapat di Komisi I menyetujui pengambilan keputusan tingkat I atas RUU PDP. Adapun pengesahannya menjadi undang-undang, akan disetujui dalam rapat paripurna (rapur) DPR terdekat.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Panja dan seluruh anggota Panja dari Komisi I dan pemerintah, karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali," ujar Meutya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement