Jumat 09 Sep 2022 10:33 WIB

Polda Jabar Masih Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Eks Dandim Tarakan

Pelaku pembunuhan Aseng sempat berbohong kepada penyidik Polda Jabar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka pembunuhan Henry Hernando alias Aseng memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Letkol (Purn) Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/9/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tersangka pembunuhan Henry Hernando alias Aseng memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Letkol (Purn) Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan terhadap eks Komandan Kodim (Dandim) 0907/Tarakan Letkol (Purn) Muhammad Mubin yang tewas ditusuk oleh Hendri Hernando (HH) alias Aseng di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 16 Agustus 2022. Meski sudah hampir sebulan, namun pemberkasan belum juga rampung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, apabila berkas sudah lengkap maka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. "Belum (diserahkan ke kejaksaan), sedang proses melengkapi," ujarnya saat dikonfirmasi di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Jumat (9/9/2022).

Ibrahim menuturkan, pelimpahan berkas perkara belum dilakukan karena berkas penyidikan belum lengkap. Selain itu, penyidik masih memperbaiki kekurangan berkas. "Kalau sudah lengkap baru kita kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.

Baca: Pembunuh Eks Dandim Tarakan Berbohong kepada Penyidik Polda Jabar

Pada Senin (5/9/2022), rekonstruksi pembunuhan terhadap Letkol (Purn) M Mubin dengan tersangka HH di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat memeragakan 27 adegan. Ibrahim mengatakan, total adegan rekonstruksi mencapai 27 adegan. Dia menegaskan rekonstruksi berjalan transparan dan terbuka serta profesional dan sesuai aturan.

Dia menerangkan, rekonstruksi dihadiri oleh jaksa, perkumpulan purnawirawan dan kuasa hukum dari korban. Mereka melihat secara langsung peristiwa yang telah terjadi tersebut. Ibrahim menuturkan, penyidik menemukan fakta baru dalam kasus tersebut setelah memeriksa 13 orang saksi. Fakta baru itu berupa tersangka sempat berbohong kepada penyidik.

"Beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan oleh tersangka sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dari penyidik dan akhirnya penyidikan dilaksanakan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3," katanya.

Baca: Rekan Akmil 1982 Minta Kasus Eks Dandim Tarakan Dibunuh di Lembang Diusut

Sebelumnya, menurut Ibrahim, saksi dan pelaku menyampaikan, korban sempat meludah dan menyerang kepada pelaku lebih dulu hingga terjadi duel. Setelah diverifikasi, hal itu ternyata tidak benar. Ibrahim menyampaikan, fakta terbaru, baik saksi dan pelaku berbohong dengan menuding korban meludahi pelaku serta melakukan penyerangan kepada tersangka.

Kondisi itu yang menyebabkan perkelahian hingga pelaku menusuk korban memakai pisau dapur. Fakta terbaru, tersangka menggunakan pisau lain untuk menusuk korban. "Ternyata dilakukan pendalaman itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini," ucap Ibrahim beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement