REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf mengingatkan, kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 agar tepat sasaran. "Komisi C telah meminta Pemprov DKI untuk mengkaji lagi program pembebasan PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Yusuf menekankan, kebijakan itu harus ditinjau ulang. Pasalnya, saat ini sudah menjamur rumah klaster yang dimiliki masyarakat menengah ataupun mampu dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, namun saat pembeliannya jauh di atas nominal tersebut.
Pergub 23 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan berisi ketentuan warga DKI yang nilai jual objek pajak (NJOP) rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan PBB dan yang NJOP-nya di atas Rp 2 miliar mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi (m2) dan luas bangunan 36 m2.
Sementara, sambung dia, masih banyak rumah warisan yang luasnya tidak besar, namun berada di pinggir jalan protokol ataupun di kawasan yang memiliki nilai tanah mahal, seperti Jakarta Selatan dan Pusat, yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Sayangnya, mereka tidak masuk dalam kriteria mendapat keistimewaan sebuah kebijakan.
"Kebanyakan dari mereka biasanya mendapatkan lungsuran lahan berupa warisan dan mereka dalam status pensiunan. Ini kan yang perlu dikaji ulang, apakah program tersebut sudah tepat sasaran untuk masyarakat kita," kata Yusuf.
Politikus PKB itu berharap, jangan sampai orang yang mampu dapat kemudahan, tetapi orang orang yang tidak mampu seperti tanah masih warisan,tidak dibantu. Dalam waktu dekat, kata Yusuf, Komisi C DPRD DKI akan memanggil Bapenda DKI untuk meminta penjelasan secara detail faktor pendukung pembentukan pergub itu.
"Komisi C sebenarnya mendukung selama itu untuk masyarakat, akan tetapi harus matang kajiannya untuk memastikan tepat sasaran, makanya Komisi C akan memanggil Bapenda segera," ucap Yusuf.
Dia juga mengingatkan agar Bapenda DKI lebih aktif lagi untuk membuat program dalam pemungutan pajak daerah. Langkah itu menutup pendapatan yang berkurang karena adanya kebijakan PBB gratis.
"Kita harus jemput bola, harus lebih tegas pada pajak yang sempat rendah selama Covid-19, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan. Ini harus digenjot untuk mengimbangi kebijakan tersebut. Mudah-mudahan ketiga jenis pajak itu bisa menutup," kata Yusuf.